JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan bahwa dirinya tidak menerima aliran dana dari PT Masaro Radiokom selaku perusahaan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
“Nggak ada. Kalau ada ya pasti ketahuanlah. Saya nggak tahu soal aliran dana itu, karena itu di luar. Yang jelas dari segi pengadaan menurut saya itu normal,” kata Kaban usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Namun, Kaban mempersilakan jika ada pendapat lain yang mengatakan bahwa pengadaan itu tidak sesuai prosedur.
Mengenai pengadaan SKRT yang sempat terhenti dan kemudian dilanjutkan lagi, Kaban beralasan saat itu memang keadaannya darurat sehingga membutuhkan alat komunikasi untuk memantau dan mencegah kebakaran hutan yang saat itu sering terjadi.
“Semua tergantung situasi, tergantung perkembangannya. Yang jelas waktu itu kita membutuhkan itu. Memerlukan perbaikan dan pengadaan itu,” tuturnya.
Soal penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom, Kaban menegaskan hal itu sesuai Keppres.
Kaban hari ini diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus pengadaan SKRT di Dephut, Wandoyo Siswanto.
(Doly Ramadhon/Trijaya/lsi)