Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Dicatut, Jatam Berencana Gugat Greenpeace

Muhammad Saifullah , Jurnalis-Senin, 08 November 2010 |17:36 WIB
Nama Dicatut, Jatam Berencana Gugat Greenpeace
A
A
A

JAKARTA- Setelah diprotes keras alumni IPB terkait pernyataannya yang melecehkan hasil penelitian dua guru besarnya, kini LSM Greenpeace juga menghadapi situasi yang sama dengan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Andrie S Wijaya, dalam siaran persnya menyatakan Greenpeace telah mencatut nama Jatam terkait laporan berjudul Coal Kills yang dikeluarkan NGO tersebut pada 3 November lalu. Nama Jatam tercantum dalam sampul bagian muka dan halaman kedua laporan tersebut.

Andri menjelaskan pihaknya sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Greenpeace Asia Tenggara. “Surat itu antara lain berisi bahwa Jatam melakukan protes secara terbuka atas tindakan Greenpeace. Kedua, agar pihak Greenpeace melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait, dan ketiga mencabut nama maupun atribut Jatam di dalam laporan tersebut,” ujar Andri.

Menurut Andri, pihaknya masih menunggu respons dari Greenpeace. Jika surat pertama tidak direspons, pihaknya akan melayangkan surat kedua. “Jika tidak direspons lagi, bisa saja kami membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sekarang kami belum menentukan sikap. Lihat perkembangan nanti,” ujar Andri.

Dikatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan konsultan hukum. “Menurut mereka, masalah ini bisa dikategorikan tindak pidana dan bisa dipidanakan,” ungkap Andri.

Andri sangat menyesalkan tindakan Greenpeace yang membawa-bawa nama Jatam dalam laporannya. Padahal pihaknya merasa tidak pernah terlibat ataupun dilibatkan dalam proses perencanaan, penulisan, editing, sampai finalisasi laporan. "Bahkan kami sama sekali tidak mengetahui soal laporan tersebut telah diluncurkan pada 3 November 2010 di Bakoel Cafe," imbuhnya.

Selain itu, Greenpeace juga telah menggunakan nama Jatam untuk mengundang media massa dalam kegiatan tersebut. “Greenpeace memang pernah bertamu ke simpul Jatam di Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Tapi bukan berarti bisa seenaknya mengklaim hasil kunjungan lapangan tersebut sebagai sebuah laporan studi bersama,” tandasnya.

Mengomentari hal itu, pengacara Akbar Lubis mengatakan, pencatutan nama oleh Greenpeace merupakan perbuatan tidak terpuji. Untuk itu, dia menyarankan Jatam segera mengadukan Greenpeace ke pihak kepolisian.

“Jika keduanya memang berbadan hukum, itu bisa diproses dengan menggunakan KUHP pasal 310 tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement