TANGERANG- Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muslih Bachsar dipecat dari jabatannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Muslih dipecat karena dinilai gagal dalam melakukan pengawasan Pemilukada Tangsel yang berbuntut pada diulangnya pemungutan suara ulang, di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu bagian SDM, SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus mengatakan, pemecatan Ketua Panwaslu Tangsel Muslih Bachsar dilakukan pada 22 Desember 2010. Muslih dipecat karena dinilai tidak sanggup meneruskan temuan adanya keterlibatan PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel secara terstruktur dan masif dalam mendukung salah satu pasangan calon.
“Bukti pelanggaran tentang netralitas PNS tersebut tidak bisa ditangani Panwaslu. Sebenarnya, bukti sudah ada di lapangan untuk melakukan penindakan. Ditambah lagi dengan penandatangan antara Panwaslu dan BKD Kota Tangsel dalam menjaga netralitas sehingga menimbulkan indikasi bukti pelanggaran itu ada lalu ditutupi dengan kerja sama tersebut,” ujarnya, kepada okezone, Jumat (24/12/2010).
Agustiani menambahkan, surat pemecatan Ketua Panwaslu Kota Tangsel sudah diberikan oleh Banwalu setelah Bawaslu melakukan rapat pleno selama sepekan.
“Kita sudah mempelajari semua kasus dan temuan di lapangan termasuk putusan MK. Hasilnya, ketua Panwaslu dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan Pemilukada Tangerang Selatan diulang kembali dan membatalkan keputusan KPU Tangsel yang memenangkan Airin Rachmi Diany.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.