Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usulkan 3 Pj Walkot, DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Bahas Akhir Jabatan Arief Wismansyah

Hambali , Jurnalis-Rabu, 08 November 2023 |16:01 WIB
Usulkan 3 Pj Walkot, DPRD Kota Tangerang Gelar Paripurna Bahas Akhir Jabatan Arief Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah/Foto: Okezone
A
A
A

TANGERANG - DPRD Kota Tangerang menggelar rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota Arief R Wismansyah dan Wakil Wali Kota Sachrudin periode 2018-2023, di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Selain masa akhir jabatan, rapat tersebut juga membahas Penyampaian Penjelasan Wali Kota Tangerang tentang 3 Raperda.

Paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo dan dihadiri sejumlah anggota dewan dan tamu undangan lainnya. Diketahui, 3 Raperda yang dibahas adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok, pencabutan atas Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Ya, tiga Raperda tersebut sudah disampaikan, dan harapannya bisa segera dibahas dan segera ditetapkan. Sehingga, maksud dan tujuan dari tiga Raperda tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin, Wakil Wali Kota Tangerang, Rabu (8/11/2023).

ist

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan telah menetapkan tanggal akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yaitu pada 26 Desember 2023 mendatang. Serta telah diusulkan tiga nama calon untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj).

“Telah ditetapkan, masa akhir jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang ialah tanggal 26 Desember mendatang. Semoga kinerja terbaik dan maksimal hingga akhir jabatan nanti,” katanya.

“Sedangkan untuk Raperda, pihaknya akan segera mengkaji terlebih dahulu dan selanjutnya akan diajukan.

“Harapannya, pastinya bisa segera balik untuk dapat ditetapkan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.

Saat ini ada 3 nama usulan calon pejabat (Pj) Wali Kota (Walkot) Tangerang yang disebut telah diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement