JAKARTA - Geram atas ulah joki napi di Bojonegoro, Kejaksaan Agung melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
Mereka yakni Jaksa Kejari Bojonegoro, Widodo Priyono; pengacara Kasiem, Hastomo; dan petugas Lapas Bojonegoro Atmari.
“Sekarang sudah kita laporkan tiga orang, dan sudah diserahkan kepada polisi,” kata Jamwas Kejagung Marwan Effendi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (7/1/2011).
Ini dilakukan untuk mengetahui apakah permainan uang dalam kasus joki napi tersebut.
“Mereka kita laporkan untuk disidik dengan sangkaan Pasal 333 KUHP yakni merampas kebebasan Karni. Namun jika dalam perkembangannya ada uang di balik konspirasi itu, maka pasalnya bukan 333 saja tetapi Pasal 5 UU nomor 20 /2001 tentang tidak pidana korupsi mengenai suap dan terima suap,” paparnya.
Kasus joki napi terjadi ketika Kasiem, napi yang dijatuhi vonis hukuman penjara, memberikan uang Rp10 juta kepada Karni. Dengan uang tersebut Karni mau menggantikan posisi Kasiem masuk ke dalam tahanan.
Praktik itu terbongkar setelah seorang tetangga Kasiem menjenguk ke tahanan, dan mendapati bahwa Karni adalah Kasiem palsu.
(Kemas Irawan Nurrachman)