Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Sumut Haramkan Tato dan Foto Pre-Wedding

Adela Eka Putra Marza , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2011 |20:18 WIB
MUI Sumut Haramkan Tato dan Foto <i>Pre-Wedding</i>
A
A
A

MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa tato dan foto pre-wedding adalah haram. Selain itu, MUI Sumut juga mengusulkan adanya itsbat atau pengesahan talak di luar pengadilan.

Ini dikatakan Ketua MUI Sumut Prof Abdullah Syah di Medan, Minggu (6/2/2011) siang. Foto pre-wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah.

"Foto pre-wedding diharamkan, karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Kalau mau memasang foto di dalam undangan, pasang saja foto masing-masing bukan foto mesra," ujar Prof Abdullah Syah yang baru terpilih pada Desember 2010 lalu.

Sedangkan fatwa haram tato yang dikeluarkan tidak termasuk tato yang bisa dihapus dan tidak mengandung najis. Namun, ketika akan berwudhu dan salat, tetap saja tato itu harus dibersihkan. Karena, kalau tidak maka wudhu atau salatnya tidak akan sah.

Kemudian, MUI Sumut juga mengharamkan hubungan suami-istri yang sebelumnya telah menjatuhkan talak di luar pengadilan. Karena, seringkali suami menjatuhkan talak tiga di luar pengadilan. Namun karena talaknya tidak diakui pengadilan, mereka kembali hidup serumah.

Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, lanjut Abdullah, talak baru dianggap sah jika diucapkan di depan pengadilan. Sedangkan talak yang diucapkan di luar pengadilan, tidak dianggap atau tidak diakui. Padahal secara hukum Islam, suami yang menjatuhkan talak meski di luar pengadilan, tetap sudah jatuh talak.

"Bagaimana kalau tak diakui pengadilan dan mereka bergaul lagi, kan hukumnya haram. Makanya, kami usulkan agar ada itsbat talak seperti halnya ada itsbat nikah. Ini mencegah perbuatan haram," tambah guru besar IAIN Sumut ini lagi.

Selain itu, MUI Sumut juga mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumut agar segera menerbitkan peraturan daerah terkait pelaksanaan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasalnya, saat ini banyak pornoaksi dan materi pornografi yang beredar luas di masyarakat.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement