Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Gratifikasi Gayus Masih Mandek

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2011 |16:11 WIB
 Berkas Perkara Gratifikasi Gayus Masih <i>Mandek</i>
A
A
A

JAKARTA - Sudah hampir dua bulan sejak Mabes Polri melimpahkan kasus gratifikasi yang melibatkan tersangka Gayus Tambunan ke Kejaksaan Agung, berkas tersebut masih belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Pada 24 Januari 2011 diketahui Polri melimpahkan berkas kasus gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan berikut daftar barang bukti yang senilai Rp10 miliar dari total Rp28 miliar milik Gayus dan juga uang senilai Rp74 miliar.

Lantas mengapa Berkas tersebut tak selesai-selesai? Saat ini kejaksaan telah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Mabes Polri dengan sejumlah petunjuk.

"Ada petunjuk dari jaksa terkait berkas tersebut. Kita akan usahakan kasus itu, sebagaimana kita ingin bersama," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (11/2/2011).

Basrief mengungkapkan, kejaksaan juga ingin membongkar tuntas kasus suap-suap yang mungkin 'tersangkut' dalam perkara gratifikasi dan money laundering tersebut.

"Harus bisa sedapat mungkin kita ungkap suap. Kalau hanya gratifikasi, tak tersangkut perkara suap. Makanya kita kasih petunjuk supaya bisa terungkap suapnya," kata Basrief.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement