TANGERANG - Dua orang relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Arsid-Andre "OVJ" Taulany divonis bersalah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, karena membagikan mi instan kepada warga di lingkungan RT 003/05, Perumahan Citra Prima Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu.
"Terdakwa Suswono (Ketua RT 003/05) dinyatakan bersalah dengan barang bukti mi instan rasa ayam sebagai alat untuk mempengaruhi warga memilih nomor 3. Terdakwa dijatuhi vonis pidana denda Rp1,5 juta," ujar Hakim Ketua, Tahan Simamora, Senin (14/3/2011).
Ditambahkan, jika dalam perjalanannya terdakwa tidak dapat membayar denda yang telah dijatuhkan, maka akan dikenakan hukuman penjara selama dua bulan. Selain, terdakwa juga harus membayar biaya persidangan sebanyak Rp100 ribu.
Mendengar vonis hakim itu, Suswono mengaku keberatan. Namun setelah dijelaskan lebih jauh, Suswono mengaku bisa terima dengan putusan itu.
Selain Suswono, Simamora juga menjatuhi vonis yang sama kepada Acang Franky, donatur yang memberikan mie instan kepada Suswono agar memilih pasangan nomor 3 saat Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Senada dengan Suswono, Acang juga mengaku bersalah dan terima dengan putusan Hakim Ketua. Adapun pertimbangan Hakim Ketua tidak menahan kedua terdakwa lantaran selama menjalani proses persidangan telah menunjukan sikap yang baik dan kooperatif.
Menanggapi hal itu, Acang mengaku akan segera mencari uang untuk membayar denda yang dijatuhi hakim kepada dirinya. "Iya saya merasa salah. Saya akan pinjam uang bayar vonis hakim," terangnya pascasidang putusan.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.