Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panwaslu Tangsel Laporkan Dugaan Money Politik Airin

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 15 Maret 2011 |16:05 WIB
Panwaslu Tangsel Laporkan Dugaan Money Politik Airin
Airin Diany
A
A
A

TANGERANG- Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melaporkan delapan dugaan pelanggaran money politik yang dilakukan pasangan Airin-Benyamin.

Laporan akan diserahkan kepada lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)

Ketua Panwaslu Tangsel Sarono Budi Harjo mengatakan, ada sembilan kasus dugaan pelanggaran money politik saat PSU Pemilukada Tangsel. Delapan di antaranya dilakukan oleh Airin-Benyamin. Satu pelanggaran lagi dilakukan pasangan Arsid-Andre Taulany.

"Kasus ini akan dibicarakan bersama antara Panwas, Polres Tangerang Kabupaten dan Polres Jakarta Selatan. Harusnya kemarin sudah disampaikan, karena Kejari Tangerang tidak datang, hari ini baru kita bahas di Kejari," ujarnya, kepada Okezone, Selasa (15/3/2011).

Dijelaskan, kasus money politik yang masuk antara lain, terdiri dari  laporan 025 pelapor Indah Lestari, di Kampung Sawah. Pihak yang  dilaporkan no 4, pelapor 026 Kampung Sawah pelapor no 3, laporan 010 kasus Kademangan di tujukan untuk no 3, laporan 012 di Muncul no 4, kasus sembako dan uang, laporan 017 di Kedaung, Pamulang no 4, 019 di Serua, Ciputat, 031 di Cipayung no 4, 015 di Pamulang no 4, Benda Baru, 024 di Cipayung no 4.

"Unsur laporan itu ada terlapor, pelapor dan bukti materil serta saksi. Semua unsur sudah terpenuhi. Itu merupakan hasil kajian Panwaslu," tambahnya.

Dugaan Pelanggaran Pemilukada Tangsel itu, melanggar Pasal 117 ayat 2 tentang money politik dan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau UU No 12 tahun 2008.

(Carolina Christina)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement