Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

JAT: Hormat Bendera Jelas Haram

Rizka Diputra , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2011 |06:27 WIB
JAT: Hormat Bendera Jelas Haram
Presiden SBY Pada Suatu Kesempatan (Foto: Abror Rizki/Setneg)
A
A
A

JAKARTA - Pernyataan pribadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Ridwan, mengenai pengharaman melakukan hormat kepada bendera mendapat dukungan dari Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) pimpinan Abu Bakar Baasyir.
 
JAT menyebut hormat kepada bendera sama dengan penyembahan terhdap berhala.
 
“Bagi kita apapun itu hormat dalam konteks ibadah haram hukumnya, penghormatan hanya pantas dilakukan kepada Allah,” ujar Direktur JAT Media Center Sonhadi kepada okezone, Rabu (23/3/2011).
 
Dia menjelaskan, polemik haram atau tidaknya hormat terhadap bendera ini sudah sejak lama diperdebatkan, yaitu sejak zaman Presiden Soekarno. Kala itu seorang tokoh Persatuan Islam, Ahmad Hassan juga berpendapat bahwa penghormatan terhadap bendera hukumnya haram.
 
“Memang pada hakikatnya itu jelas haram, karena hormat dilakukan terhadap yang semestinya. Meski masih dikaji lagi, tapi saya kira perlu ada ketegasan dalam hal ini,” tukasnya.
 
Seperti dikertahui, KH Cholil Ridwan berpendapat bahwa memberikan hormat kepada bendera adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.
 
Dia berpendapat, manusia tidak sewajarnya menghormati sebuah benda, termasuk bendera. Menurut dia, yang seharusnya dihormati adalah orang yang lebih tua dari kita secara usia. Cara menghormati pun harus ditunjukan dengan etika salah satunya memberikan salam.
 
Namun, Cholil menegaskan bahwa pendapatnya tersebut adalah bersifat pribadi dan tidak membawa lembaga MUI. Sebab, kata dia, MUI belum pernah mengeluarkan fatwa demikian. “Ini hanya pendapat saya pribadi, bukan MUI,” kata dia sebelumnya.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement