JAKARTA - Mantan Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) RUU Intelijen Muhammad A.S Hikam meminta DPR serius menyusun Rancangan Undang-Undang Intelijen. Hikam berharap klausul per pasal harus dijelaskan utuh tidak multitafsir supaya tidak terjadi pelanggaran.
Menurut Hikam RUU Intelijen juga penting agar kepentingan nasional dibidang pertahanan dan keamanan terjamin"Agar penguasa tidak menjadikan intelijen sebagai alat," kata Hikam dalam diskusi Polemik Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (26/3/2011).
Menurut Hikam aturan UU bisa menguatkan peran intelijen termasuk memberi jalan bagi publik melakukan pengawasan agar intelijen tidak disalahgunakan.
"Intelijen negara dianggap negara strategis, jelas sekali butuh aturan main," tandasnya.
Kendati begitu Hikam mengkritik klausul Pasal 37 ayat 2 mengenai pembentukan panitia kerja DPR untuk mengawasi Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurutnya, pengawasan lewat Panja tidak akan efektif sebab Panja memiliki kerja biasa layaknya panja DPR lainnya. " Kalau perlu ada subkomite intelijen negara. Mekanisme pengawasan publik harus dibuaat agar efektif," katanya.
(Stefanus Yugo Hindarto)