JAKARTA- Anggota DPR RI Komisi X, Eko Hendro Pumomo menilai tayangan program hipnotis 'Uya Emang Kuya' yang di kritik banyak pihak merupakan kelalaian Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dia mengatakan seharusnya dua lembaga tersebut dapat menyensor tayangan yang dinilai menyalahi aturan.
"Penyensoran harusnya ada komunikasi dari lembaga sensor film. Jadi tidak salah progam
'Uya Emang Kuya' ditayangkan, karena lembaga sensor sudah melakuan tugasnya menyaring tayangan tersebut. Masyarakat yang mengkritik atau MUI harus melihat
ke lembaga sensor, Uya tidak salah dalam hal ini," katanya saat dihubungi okezone, Sabtu (26/3/2011)
Eko yang biasa dipanggil Eko Patrio menambahkan tayangan televisi yang tidak berbau sara, melanggar etika sosial seharunya mendapat pengawasan dari KPI, jangan sampai masyarakat yang mengkritik tayangan. KPI dan LSF bertugas menyaring tayangan televisi sehingga dapat menjadi tayangan yang bermutu.
"Berkali-kali tayangan tersebut di tayangkan tidak ada masalah hingga ratusan episode. Kalau sudah menjadi tontonan KPI harusnya bertindak sekareng udah berapa ratus episode KPI mendiamkannya,"tandasnya.
(ahm)