JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana dalam persoalan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonsia (CTPI) dinilai penuh dengan kejanggalan.
Kuat dugaan ada mafia kasus yang bermain dalam perkara ini, karena majelis hakim tidak melihat fakta-fakta persidangan. “Banyak sekali hakim yang memutuskan perkara bukan karena fakta persidangan, tapi karena ada faktor X,” ungkap anggota Komisi Hukum DPR Ahmad Yani kepada okezone di Jakarta, Senin (18/4/2011).
Faktor X yang dimaksud politisi PPP itu adalah mafia hukum, makelar kasus, atau kekuatan lain di luar persidangan. “Macam-macam bentuknya, kan sudah terungkap dalam kasus Gayus, ada mafia hukum atau markus,” urainya.
Cara melihat ada tidaknya intervensi dari tangan-tangan tak terlihat itu, kata Ahmad Yani, cukup mudah. Yaitu dengan cara menelaah hasil putusan hakim. Apabila putusan diambil dengan mengesampingkan fakta-fakta di persidangan, maka patut diduga ada makelar kasus yang bermain.
Oleh karena itu, bakal calon Ketua Umum PPP tersebut mendukung penuh upaya Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dalam perkara sengketa saham TPI. Sehingga supremasi hukum tetap tegak di negeri ini.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.