JAKARTA - Mabes Polri membantah kesulitan menemukan indikasi pidana petugas imigrasi dalam kasus pemalsuan paspor mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan.
Hal ini menepis anggapan polisi kesulitan lantaran belum menangkap John Jerome yang diduga membuatkan paspor palsu Gayus untuk pelesiran ke luar negeri.
"Pada prinsipnya bukan Jerome saja, artinya orang kita duga memesan atau katakanlah orang yang meminta tolong dibuatkan sementara belum ada alat bukti yang menguatkan," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2011).
Boy menjelaskan komunikasi antara pegawai imigrasi dan orang-orang yang diduga membantu masih terputus. "Katakanlah ada orang imigrasi yang membantu mereka itu yang masih terputus. Kita belum mendapat keterangan dari saksi yang dibutuhkan yang menyatakan bahwa orang tertentu telah memberikan bantuan kepada mereka," jelasnya.
Sebelumnya, kasus pelesiran Gayus ke luar negeri mencuat awal Januari tahun 2011 setelah Devina, warga Raffles Hills, Depok, mengaku pernah melihat Gayus di ruang tunggu keberangkatan pesawat menuju Singapura di Bandara Soekarno-Hatta, 30 September 2010. Hal ini disampaikannya melalui surat pembaca di harian Kompas edisi Minggu (2/1/2011).
Berdasarkan penyelidikan polisi, terbukti Gayus tak hanya ke Singapura tetapi juga ke Makau, China dan Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor palsu negara Republik Guyana atas nama Sony Laksono. Selama pelesiran, Gayus ditemani istrinya Milana Anggraini. Selain Gayus, tersangka lainnya Ari Nur berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap untuk disidangkan di pengadilan negeri Jakarta Utara. (put)
(Carolina Christina)