JAKARTA - Muhammad Nazaruddin resmi dicopot dari bendahara umum Partai Demokrat. Pencopotan yang diumumkan malam ini oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK) Amir Syamsuddin atas dugaan sejumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin.
Kendati demikian, DK PD belum memutuskan nama pengganti Nazaruddin sebagai bendahara umum. Amir mengatakan dalam keputusan tersebut tidak membicarakan pengganti Nazaruddin. "Kami hanya membicarakan pemberhentian saja," tandanya dalam jumpa pers di Kantor DPP PD, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2011).
Sekadar diketahui, Nazaruddin dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, tahun lalu.
Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan. Mindo Rosalina Manullang, salah satu tersangka dalam kasus ini, menuturkan dirinya adalah anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Nazaruddin pernah tercatat sebagai Komisaris Utama di perusahaan itu.
Rosa ditangkap KPK bersama Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi tiga lembar cek senilai RP 3,2 miliar dari Idris kepada Wafid. Duta Graha adalah perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet ini. Rosa pernah menuturkan dirinya hanya menjalankan perintah dari Nazzarudin untuk menyerahkan success fee pemenangan Duta Graha kepada Wafid.
Kasus lainnya yang membelit Nazaruddin adalah dugaan pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Pemalsuan itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian serta Departemen Kelautan dan Perikanan.
Nazaruddin memalsukan dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai Rp200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara.
(Dadan Muhammad Ramdan)