Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Minimarket Ilegal, DKI Revisi Perda Perpasaran

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2011 |06:39 WIB
Marak Minimarket Ilegal, DKI Revisi Perda Perpasaran
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mau lagi kecolongan dengan menjamurnya minimarket ilegal di Ibu Kota. Berdasarkan data yang diungkap Pemprov, ada 1443 minimarket ilegal telah berdiri di Jakarta.

Untuk itu, Pemprov tengah mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Revisi perda tersebut sudah masuk ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta. Diharapkan, pada 4 Juli mendatang, revisi perda sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.

“Pembahasan pertama bersama DPRD DKI Jakarta akan dilakukan mulai 25 Mei 2011. Kemudian akan dirapatkan melalui rapat komisi dan fraksi, kemudian dibahas dalam sidang paripurna,” kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Hasan Basri Saleh di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Hasan menjelaskan, revisi Perda No. 2 Tahun 2002 ini terkait kebijakan terhadap keberadaan pasar tradisional, sistem distribusi, dan perluasan pasar. Selain itu, lanjutnya, juga diusulkan penyatuan perda untuk pasar tradisional dan modern.

Dijelaskan Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Ratna Ningsih, saat ini DKI Jakarta punya tiga perda pengaturan tentang pasar.  Ketiga perda tersebut adalah Perda Nomor 2/2002 tentang perpasaran swasta, Perda Nomor 2/2009 tentang PD Pasar Jaya, dan Perda Nomor 3/2009 tentang Pengelolaan Area Pasar.

“Dengan penyederhanaan isi perda inilah, nantinya Pemprov DKI Jakarta hanya akan memiliki satu landasan hukum tentang pasar yang akan menyentuh bukan hanya pasar tradisional saja, melainkan pasar modern, dan mal atau pusat perbelanjaan,” ujar Ratna saat ditemui di tempat yang sama.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement