PANGANDARAN – Maraknya pembangunan minimarket tak berizin menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, misalnya, memicu reaksi dari anggota legislatif setempat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan memastikan telah mengintruksikan Komisi I DPRD untuk mengklarifikasi persoalan tersebut ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM).
“Komisi I akan mengecek kelapangan, kalau mereka melanggar aturan maka harus ditindak tegas dan segera ditutup,” kata Iwan, Rabu (26/10/2016).
Sementara Kepala BPPTPM Kabupaten Pangandaran Tatang Suherman membeberkan, diantara minimarket yang hingga saat ini tidak memiliki dokumen perizinan ialah yang berlokasi di Desa/Kecamatan Parigi dan di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran.
“Pada tanggal 27 April 2016 Bupati mengeluarkan stetment akan melakukan moratorium mini market dan toko modern, sejak itu BPPTPM tidak pernah mengeluarkan perizinan pendirina toko modern,” jelas Tatang.
Tatang menambahkan, BPPTPM telah mengirimkan surat ke Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Satpol PP dan DPRD bahwa ke dua toko modern tersebut tidak mengantongi perizinan.
Sementara perwakilan Indomaret Wilayah Pangandaran Yana mengatakan, pihaknya telah mengajukan perizinan pada bulan Juli 2016, sedangkan kebijakan moratorium dikeluarkan pada tanggal 13 September 2016.