“Waktu itu kami sudah mengajukan perizinan, tetapi BPPTPM tidak pernah membalas ajuan kami,” kata Yana.
Yana menambahkan, waktu pihaknya mengajukan perizinan Bupati baru mengeluarkan stetment saja dan belum ada moratorium yang syah.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Dadang Abdulrahman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari BPPTPM dan telah melayangkan surat peringatan ke satu.
“Ke dua toko modern sudah kami kirim surat peringatan ke satu dan selanjutnya kami menunggu reaksi dari ke dua pihak hingga surat peringatan ke tiga,” singkat Dadang.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan pemerintah daerah akan bersikap tegas menutup minimarket dan toko modern yang tidak mengantongi izin. (sym)
(Fransiskus Dasa Saputra)