TANGERANG - Ratusan Minimarket yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota, Tangsel Muhammad Muksin mengatakan bahwa penyegelan dilakukan lantaran ratusan minimarket tersebut tidak memiliki izin alias bodong.
"Minimarket yang disegel ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang Bangunan dan Gedung serta Perda Nomor 4 Tahun 2014, tentang Usaha Perindustrian dan Perdagangan," ungkapnya senin kemarin.
Menurut Muksin, saat ini pihaknya masih melakukan penyegelan tanpa menutup toko. Hal ini dilakukan lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel masih memberikan tenggang waktu kepada pengelola toko untuk segera mengurus izin.
"Kami memberi waktu kepada pengelola toko untuk segera mengurus izin atau usahanya akan ditutup," katanya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.