JAKARTA - Meski Polri tidak lagi mengeluarkan izin kepemilikan senjata api di masyarakat, faktanya masih sering terjadi aksi kejahatan dan kekerasan menggunakan senjata api.
Perihal asal kepemilikan senjata api ini, Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui secara tepat lokasi pasarnya. ”Pasarnya kami belum tahu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Baharuddin mengatakan, senjata api yang beredar di masyarakat tersebut terdiri atas dua jenis. Yakni senjata api rakitan dan senjata api asli.
Berdasarkan temuan, lanjutnya, sebagian besar merupakan senjata api rakitan, sedang kepemilikan senjata api asli hanya sebagian kecil. Kepemilikan senjata api asli ini pun juga tanpa nomor registrasi, alias ilegal.
”Pada umumnya rakitan, ada juga yang asli seperti yang dimiliki anggota kepolisian, tapi dia gelap,” ungkapnya.
(Muhammad Saifullah )