Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemberhentian Nazar oleh DK PD Bersifat Permanen

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2011 |00:10 WIB
Pemberhentian Nazar oleh DK PD Bersifat Permanen
A
A
A

JAKARTA - Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD) yang memberhentikan M Nazarrudin sebagai bendahara umum merupakan putusan permanen.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Divisi Komunikasi Publik PD Andi Nurpati saat jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Senin (23/5/2011) malam. “Tadi didalam putusan Dewan Kehormatan hanya pemberhentian, berarti sifatnya permanen,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan partai hanya mempunyai kewenangan terhadap jabatannya sebagai bendahara, untuk di DPR kewenangan ada di Dewan Kehormatan DPR. “Kewenangan partai hanya sebagai bendahara untuk DPR biar Dewan Kehormatan DPR yang mengurusnya,” katanya.

Menurut Andi, prinsip bagi Demokrat, jika Nazaruddin dinyatakan salah oleh KPK, akan menyelesaikannya secara hukum. "DK di sini sebagai proses internal partai terhadap kasus Nazaruddin," jelasnya.

Sekadar diketahui, Nazaruddin dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD telah memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar, tahun lalu.

Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan. Mindo Rosalina Manullang, salah satu tersangka dalam kasus ini, menuturkan dirinya adalah anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Nazaruddin pernah tercatat sebagai Komisaris Utama di perusahaan itu.

Rosa ditangkap KPK bersama Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram, dan Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi tiga lembar cek senilai RP 3,2 miliar dari Idris kepada Wafid. Duta Graha adalah perusahaan pemenang tender pembangunan wisma atlet ini. Rosa pernah menuturkan dirinya hanya menjalankan perintah dari Nazzarudin untuk menyerahkan success fee pemenangan Duta Graha kepada Wafid.

Kasus lainnya yang membelit Nazaruddin adalah dugaan pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Pemalsuan itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian serta Departemen Kelautan dan Perikanan.

Nazaruddin memalsukan dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai Rp200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement