Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Gedung, DPR-Menteri PU Salah Paham

Radi Saputro , Jurnalis-Selasa, 24 Mei 2011 |06:02 WIB
Soal Gedung, DPR-Menteri PU Salah Paham
A
A
A

JAKARTA – Proses pembangunan gedung baru DPR diberhentikan total untuk sementara. Hal ini menyusul adanya kesalahpahaman antara Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR dengan Tim Teknis Perencana pembangunan gedung baru DPR.

Ketua BURT yang juga Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan yang disebut sebagai Tim Teknis Perencana tersebut di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum (PU), konsultan dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.

Dia mengutarakan, berdasarkan rapat konsultasi dengan Kementerian PU, Menteri PU Djoko Kirmanto menyatakan penurunan jumlah lantai gedung baru DPR dari 36 lantai menjadi 26 lantai dilakukan karena sebagian anggota dewan memanfaatkan gedung Nusantara I DPR.

“Ini aneh. Pasalnya sebelumnya rancanangan yang dibuat Tim Teknis Perencana pembangunan gedung baru DPR meskipun memanfaatkan Nusantara I gedung baru DPR tetap dibangun 36 lantai. Ini ada sesuatu yang salah,” tukas dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Pada prinsipnya pihaknya mempercayai hitungan-hitungan dari Kementerian PU sebagai penanggung jawab bangunan-bangunan negara yang memberikan hasil kajian untuk pembangunan gedung baru DPR dengan bangunan 26 lantai dan memanfaatkan gedung Nusantara I.

Namun, pihaknya meminta Tim Teknis Perencana dari Kementerian PU yang melakukan penghitungan itu dicari tahu. Pasalnya, hal ini tidak sesuai dengan rencana awal. Dia meminta orang dari Kementerian PU yang melakukan penghitungan itu diberi sanksi.

“Kalau juga ada unsur kesengajaan main-main dengan orang DPR, Menteri PU harus memberikan sanksi kepada orang tersebut. Lalu kalau ada orang DPR yang juga terlibat permainan ini akan juga kami berikan sanksi. Sementara kalau konsultan yang main-main dengan urusan ini juga harus di-black list dari DPR,” tegas dia.

Menurut dia, pembahasan rencana pembangunan gedung DPR ini sudah menjadi domain Tim Teknis Perencana dan bukan BURT DPR. Dia menilai, BURT DPR yang terdiri dari orang-orang politik secara teknis tidak memahami berbagai perubahan kajian pembangunan gedung baru DPR.

Perubahan itu mulai dari periode lalu yang awalnya merencanakan 27 lantai, berubah menjadi 33 lantai dan 36 lantai pada periode DPR 2009-2014, hingga saat ini rancangan gedung DPR direncanakan akan memiliki tinggi 26 lantai dan diprediksi akan menelan biaya Rp777 miliar.

“Kami ingin meluruskan, bagi DPR kami hanya mengemukakan perlu ruangan. Sedangkan yang hitung itu Tim Teknis Perencana yang tidak ada kaitannya dengan anggota DPR. Karena polemik yang terjadi kita minta untuk konfirmasi ulang. Jawaban dari Kementerian PD sejauh ini tidak menjawab substansi pertanyaan DPR,” papar dia.

Marzuki kembali menegaskan, pihaknya merasa perlu mengklarifikasi bahwa perhitungan dari Kementerian PU dengan nilai gedung Rp777 miliar itu berdasarkan desain lama dengan bentuk huruf “U” terbalik.

Pihaknya menyebutkan, akan mendiskusikan ulang secara internal apakah masih pantas hitung-hitungan tersebut. Namun untuk permasalahan teknis pihaknya merasa hal itu bukan tanggung jawabnya.

“Jadi belum bisa disampaikan apakah desainnya huruf “U” terbalik atau kita bikin desain baru, kita akan putuskan bersama di BURT. Namun yang jelas saat ini otomatis distop. Jadi keputusan rapat 7 April 2011 yang menentukan jalannya proses tender dibatalkan,” tegas dia.

Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto menyebutkan, pihaknya akan tetap maksimalkan pemanfaatan Gedung Nusantara I DPR. Sisanya tetap akan disediakan gedung baru yang mampu menampung seluruh Anggota DPR beserta stafnya, termasuk ruang rapat. Dengan begitu hitungan-hitungannya gedung baru cukup dibangun 26 lantai saja.

Soal bangunan 26 lantai dengan desain berbentuk huruf “U” terbalik apakah itu masih proporsional atau tidak, pihaknya menyarankan ada desain ulang untuk membangun gedung baru DPR.

“Mau 26 laintai atau mau dijadikan 30 lantai dan nantinya disempitkan sedikit, itu masih bisa. Itu hak prerogatif yang memiliki gedung, yaitu bapak-bapak yang ada disini (DPR),” imbuh dia.

Ditanya soal kesalahpahaman yang terjadi antara Tim Teknis Perencana yang melibatkan pegawai Kementerian PU, Djoko enggan mengomentari hal itu. Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua DPR sudah cukup jelas. “Saya nggak mau ngomong. Semua sudah dibicarakan di dalam. Saya hanya mau ngomong kalau ada Ketua DPR,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi hal yang sama, Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Setjen DPR Sumirat menghindar dari kejaran wartawan.Dirinya juga enggan mengomentari kesalahpahaman yang dimaksud Ketua DPR Marzuki Alie. “Tadi kan Pak Marzuki sudah bicara. Saya kira cukup. Saya tidak mau berkomentar dulu,” singkat dia.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement