JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat gebrakan-gebrakan dalam kasus pemberantasaan kasus korupsi di Indonesia. Mahfud MD yang sudah 3 tahun menjabat ketua MK memang membuat para koruptor ketar-ketir.
Dia sering kali memberikan pengaduan kasus-kasus korupsi. Masih ingat tentang pemutaran rekaman percakapan antara Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang menjadi tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu, dengan para petinggi kejaksaan dan kepolisian.
Saat itu, Mahfud MD melakukan hal baru yang sebelumnya belum pernah dilakukan. Membuka isi rekaman yang membuat heboh itu terbuka untuk masyarakat umum. Isi rekaman percakapan itu kian menyadarkan dan meyakinkan publik betapa bobroknya hukum di Tanah Air, karena berada dalam cengkeraman kekuasaan mafia peradilan, meski kerap dibantah para penegak hukum itu sendiri.
Kali ini, Mahfud MD membeberkan skandal suap bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah memberikan uang senilai 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp800 juta kepada Sekjen MK, Janedjri M Gaffar pada September 2010 silam. Ujungnya, Senin 23 Mei 2011, Dewan Kehormatan PD mencopot Nazaruddin dari jabatannya.
Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games Jakabaring Palembang, Sumatra Selatan. Mindo Rosalina Manullang, salah satu tersangka dalam kasus ini, menuturkan dirinya adalah anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri. Nazaruddin pernah tercatat sebagai Komisaris Utama di perusahaan itu.
Kasus lainnya yang membelit Nazaruddin adalah dugaan pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Pemalsuan itu ditengarai dilakukan untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, memenangkan tender Departemen Perindustrian serta Departemen Kelautan dan Perikanan.
Nazaruddin memalsukan dokumen garansi bank seakan-akan dia memiliki rekening yang cukup di bank itu untuk memenuhi syarat ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Departemen Perindustrian dan Departemen Perikanan dan Kelautan senilai Rp200 miliar atas perusahaan dia, PT Anugerah Nusantara.
Namun belum jelas motif pemberian uang itu. Yang pasti MK telah mengembalikan uang itu ke Nazaruddin yang kini duduk di Komisi VII DPR. Aksi Mahfud membeberkan ulah Nazaruddin menuai pro-kontra. Sejumlah pihak menuding Mahfud hanya cari muka ke SBY. Sebab, persoalan ini masuk dalam ranah hukum.
Bila serius seharusnya Mahfud melapor ke KPK. Pria asal Madura itu pun lantas menjawab, apa alasannya. Gebrakan-gebrakan dalam penanganaan kasus korupsi yang dilakukan Mahfud MD seharusnya dapat diikuti berbagai lembaga lain, terutama KPK, kepolisian dan Kejaksaan.
(Dadan Muhammad Ramdan)