JAKARTA - Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah resmi mencopot M. Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum Demokrat menyusul terkuaknya kasus pemberian uang kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar.
Badan Kehormatan (BK) DPR sepertinya juga mulai bergerak merespon hasil putusan tersebut. BK DPR meminta waktu untuk mengumpulkan sejumlah alat bukti pelanggaran yang diduga dilakukan Nazaruddin, untuk kemudian mengambil langkah selanjutnya.
"Ini kan sudah ada pengadu dan pelapor kalau ada pengadu dan pelapor tentu mereka yang dibebankan untuk memberikan bukti-bukti saat ini pembuktian dibebankan kepada BK," kata salah satu pimpinan BK DPR, Nudirman Munir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Nudirman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya mengumpulkan alat bukti, termasuk sejumlah saksi yang akan dimintai keterangan.
"Besok kita akan rapat konsenering , rapat itu akan memutuskan sekian persoalan yang sudah masuk di BK. Tapi untuk terkatit Nazar belum, 2-3 hari ini lah kita akan kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk kasus Nazar," jelasnya.
Politisi Golkar ini juga mengatakan, hasil keputusan yang ditentukan BK, nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Sebelumnya, sanksi pencopotan dijatuhkan kepada Nazaruddin lantaran dia diduga terlibat dalam perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games dan pemberian uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau sekira Rp840 juta kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar. (put)
(Hariyanto Kurniawan)