JAKARTA - Badan Kehormatan DPR akan segera memanggil sejumlah orang terkait terkuaknya kasus pemberian uang oleh eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M Gaffar.
"Ya nanti saya akan kumpulkan saksi-saksi termasuk Ketua MK, Sekjen MK, dan mantan pengacara Rosalina, Kamaruddin Simanjuntak untuk mencari celah kasus Nazar," ujar salah satu pimpinan BK DPR, Nudirman Munir di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
Nudirman menambahkan, pihaknya sudah memulai mengumpulkan alat bukti dan melihat adanya indikasi pelanggaran oleh Nazaruddin merujuk kepada keputusan DK Partai Demokrat, laporan Ketua MK, Mahfud MD yang melakukan jumpa pers dengan Presiden Yudhoyono pekan lalu.
"Jika benar-benar terjadi pelanggaran kode etik maka kita akan lakukan tindakan tegas. Dasarnya (sanksi) kita tidak menzalimi, tapi berdasarkan alat bukti dan pelanggaran yang ada," tukasnya. (put)
(Hariyanto Kurniawan)