Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyalo PNS, Putra Pejabat Trenggalek Ditangkap

Solichan Arif , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2011 |02:02 WIB
Nyalo PNS, Putra Pejabat Trenggalek Ditangkap
A
A
A

TRENGGALEK- Rudy Haryananta (32), putra salah seorang pejabat teras Pemerintah Kabupaten Trenggalek ditangkap aparat Kepolisian Resor setempat. Warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek tersebut terbukti melakukan tindak penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Trenggalek.

“Yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan, “ ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Saiful Rohman kepada wartawan, Selasa (31/5/2011).

Ada sebanyak 20 korban yang melaporkan Rudy ke kepolisian. Pada rekrutmen CPNS tahun 2009, setiap korban dijanjikan pelaku menjadi PNS di lingkungan Pemkab Trenggalek. Untuk cita-cita tersebut, setiap korban diwajibkan membayar Rp85 juta-Rp 100 juta.

Total dana yang terkumpul di tangan putra mantan asisten sekretaris daerah Kabupaten Trenggalek  tersebut  sebesar Rp1,4 miliar. “Karena tidak juga menjadi PNS, korban kemudian melapor ke kepolisian, “terang Saiful.

Kepada petugas, Rudy mengaku menyerahkan semua dana tersebut kepada Suhartono, warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Saat ini yang bersangkutan (Suhartono) masih dalam pengejaran petugas. Selain di Trenggalek, pelaku (Suhartono) diduga juga melancarkan aksi kejahatanya di Tulungagung.

“Informasinya Suhartono berprofesi sebagai kontraktor. Dan yang bersangkutan  masih
paman tersangka (Rudy Haryanta) yang juga memiliki profesi yang sama (kontraktor), “papar Saiful. Selain Rudy, sebelumnya polisi juga menangkap Nanang Murdiantoro.  Dari  PNS staf  lingkungan inspektorat Pemkab Trenggalek itu, polisi berhasil menangkap Rudy.

Kepada penyidik Nanang mengaku hanya memenuhi permintaan Rudy. Untuk setiap korban, dia menerima fee sebesar 5-10 persen.  “Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, “ tegasnya menambahkan dalam hal ini polisi masih mengembangkan penyidikan.

(Dadan Muhammad Ramdan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement