Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Syarifuddin

Taufik Hidayat , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2011 |15:15 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Syarifuddin
Syarifuddin (Foto: Heru Haryono/okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar, selama 40 hari mendatang.
 
Syarifuddin mengatakan perpanjangan penahanan tersebut guna kepentingan penyidikan.
 
"Saya hari ini dipanggil, rupanya hanya menerima perpajangan, tidak ada yang lainnya, hanya perpanjangan penahanan," kata Syarifuddin di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/6/2011).
 
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Syarifuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara pailit PT Skycamping Indonesia. Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
 
"Hanya perpanjangan penahanan, saya sudah yakin dari awal. Perpanjangan 40 hari ke depan," tambahnya.
 
Seperti diberitakan, Syarifuddin dan Puguh diduga terlibat perkara penyitaan aset pailit PT SCI yang bergerak di bidang garmen. Keputusan pailit PT SCI sudah dikeluarkan sejak 2007.
 
Syarifuddin sebagai hakim pengawas kepailitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengeluarkan izin untuk penjualan aset.
 
Dalam penagkapan Syarifuddin, penyidik menyita duit Rp 250 juta yang diduga berasal dari Puguh. Selain duit itu, penyidik menemukan duit asing berupa dolar amerika sejumlah USD116.228, dolar Singapura 245.000, 20 ribu Yen, 12.600 Riel Kamboja, dan Rp142 juta.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement