JAKARTA - Kementerian Kesehatan, BPOM, dan IPB masih saja tetap bersikukuh mengabaikan perintah hukum dengan berbagai alasan untuk tidak membuka data mengenai merek susu yang dijadikan sample dalam penelitian.
Seperti diketahui, hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi bakteri Enterobakter Sakazakii pada 22 sampel susu dalam periode 2003-2006.
Menurut dr Karolin Margret Natasa yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR, dalam rilis yang dilakukan oleh ketiga lembaga tersebut pada Jumat 8 Juli 2011, di Kantor Kemkominfo ternyata bukanlah jawaban atas perintah hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), dalam putusannya Nomor: 2975 K/Pdt/2009 tertanggal 26 April 2010 yang lalu.
Dalam putusan MA tersebut, ketiga lembaga yang harus bertanggung jawab terhadap penelitian tersebut, yakni Kemenkes, BPOM, IPB diperintahkan secara hukum untuk mengumumkan merk susu yang dijadikan sampel dalam penelitian IPB pada periode 2003-2006 yang lalu, dimana ditemukan adanya kandungan bakteri Enterobakter Sakazakii.
"Dirilisnya hasil penelitian oleh Kemenkes pada pekan lalu, yang mana tidak ditemukan adanya cemaran bakteri Enterobakter Sakazakii pada 47 merek susu yang beredar di Tanah Air, sangat jelas telah bertolak belakang dengan apa yang diperintahkan oleh putusan MA tersebut," terang Karolin dalam rilis kepada okezone, Senin (11/7/2011).
Kata dia, hal ini tidak sejelan dengan putusan MA karena yang diumumkan oleh Kemenkes tersebut merupakan hasil penelitian periode 2011 ini dan bukan hasil penelitian terhadap 22 sampel susu yang dilakukan oleh IPB pada periode 2003-2006.
Sebab itu, lanjut Karolin, hal ini tentu dapat menjadi preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum dan penegakan asas keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Seharusnya Kemenkes dan BPOM selaku penyelenggara negara yang membidangi kesehatan tidak menutup diri dengan berbagai alasan untuk menghindar dan mengabaikan permintaan publik akan informasi yang sangat dibutuhkan tersebut," ujarnya.
Hal ini juga seakan menunjukkan bahwa Kemenkes, BPOM dan IPB ternyata tidak mau mengakhiri polemik susu berbakteri yang sungguh meresahkan masyarakat. Kondisi yang tidak transparan ini tentu tanpa disadari ternyata semakin memperjelas adanya berbagai spekulasi yang berkembang di mata publik.
"Jika tak ingin disebut sebagai sebuah bentuk “kongkalikong” antara peneliti, pemerintah dan produsen, maka setidaknya hal ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap tanggung jawab penyelenggara negara dan kredibilitas institusi pendidikan," tandas Karolin.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.