Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curhat Soal Susu Berbakteri, David Tobing Surati SBY

Kholil Rokhman , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2011 |11:50 WIB
Curhat Soal Susu Berbakteri, David Tobing Surati SBY
reuters
A
A
A

JAKARTA - Setelah lama tak terdengar kabarnya, kasus susu formula berbakteri kembali muncul. Penggugat kasus susu formula berbakteri David Tobing mengirimkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
 
Sebagai Presiden, David meminta agar SBY memerintahkan agar Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).
 
"Surat telah dikirimkan ke Presiden melalui Sekretariat Negara hari ini," kata David saat akan mengikuti sebuah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2011).
 
David mengaku harus mengirimkan surat ke Presiden karena sampai saat ini Menkes, BPOM, dan IPB tak punya niatan untuk melaksanakan putusan MA yakni mengumumkan nama nama susu formula berbakteri. Padahal perkara tersebut sudah diputus pada 2010.Di lain sisi, David mengatakan, pihaknya meminta Presiden tidak melakukan diskriminasi dalam menanggapi surat dari rakyat Indonesia.
 
David membeberkan pada 18 Agustus 2011, tersangka kasus Wisma Atlet, Nazaruddin mengirim surat pada SBY. Kemudian, tiga hari setelahnya, SBY langsung membalas surat Nazar. "Nazar ditanggapi, kita juga minta ditanggapi, karena dalam penegakan hukum tidak boleh ada diskriminasi," kata David.
 
David mengatakan, pengaduannya ke Presiden dilampiri dengan dukungan dari berbagai pihak terkait kasus susu formula berbakteri. Dia mengatakan, dalam surat aduan dibeberkan bahwa ada 8 lembaga negara dan satu organisasi masyarakat bidang keagamaan yang mendesak agar Menkes, BPOM, IPB mengumumkan nama-nama susu formula berbakteri.
 
Diketahui, kasus tersebut bermula dari gugatan David Tobing pada Menkes, IPB, dan BPOM beberapa tahun lalu. David minta ketiga lembaga tersebut mengumunkan nama-nama susu formula berbakteri.
 
Akhirnya, pada 2010 pihak MA memenangkan gugatan David. Namun sampai saat ini Menkes, IPB, BPOM belum juga melaksanakan putusan MA.

(TB Ardi Januar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement