JAKARTA - Tawuran antara organisasi masyarakat dengan warga yang terjadi di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, terkendala minimnya alat bukti. Karena itu hingga kini polisi belum menetapkan satu pun tersangka.
"Kendalanya tak ada petunjuk bahwa mereka ikut tawuran, mereka (yang ditangkap) bilang menjadi korban, saksi juga bilang gak lihat yang ditangkap ikut tawuran," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharuddin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/7/2011).
Untuk barang bukti yang disita pun, Baharuddin belum bisa memastikan senjata itu milik pelaku. "Barang bukti ada senjata tajam satu, tapi masih ditelusuri," katanya.
Lanjut Baharuddin, perlu minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa ada lima jenis alat bukti. "Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk (bisa berupa cctv), surat keterangan terdakwa, dan barang bukti," katanya.
Sebelumnya dua kali tawuran pecah sekira pukul 23.00 WIB, Selasa 20 Juli 2011 dan berlanjut pada Rabu 21 Juli sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata guna membubarkan massa yang terkonsentrasi di sekitar perempatan Pondok Pinang-Kompleks Deplu.
Anggota Polsek Kebayoran Lama dibantu Polres Jakarta Selatan menghalau massa dengan tembakan gas air mata. Akhirnya tawuran baru bisa dihentikan pada pukul 03.30 WIB.
(Muhammad Saifullah )