JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manullang, meminta agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Kuasa Hukum Rosa, Djufri Taufik, mengatakan keberadaan Nazaruddin sebagai mantan pimpinan Rosa bisa menjelasakan duduk perkaranya.
“Oleh karena untuk mengetahui seberapa jauh peran terdakwa Mindo Rosalina, sudah sewajarnya terdakwa memohon agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan dalam persidangan ini,” kata Djufri Taufik saat membacakan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (22/7/2011).
Djufri mengatakan, dengan dihadirkannya pihak-pihak yang belum diperiksa atau yang masih berada di luar negeri maka itu akan meringankan kliennya. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka terlihat kalau kliennya hanyalah korban politik.
Tim kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang menilai dakawaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut kliennya menyuap Seskemenpora Wafid Muharam dalam proyek wisma atlet SEA Games tidak berdasar.
“M Nazaruddin adalah adalah pimpinan terdakwa sampai terdakwa mengundurkan diri dari perusahaannya (PT Anak Negeri),” imbuh Djufri.
“Rosa tidak ada kaitan lagi dengan PT Anak Negeri,” kata Djufri seusai persidangan.
Tak hanya itu saja, dalam eksepsinya, Djufri juga menyebut dakwaan penuntut umum adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Menurutnya, dakwaan JPU yang menyebut Rosa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Mohammad El Idris dan Dudung Purwadi memberikan suap kepada Seskemenpora Wafid Muharram dan M Nazaruddin, tidak jelas.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.