TANGERANG - Pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur Banten dari jalur Independen, Dwi Jatmiko dan Tjetjep Mulya Dinata, diduga melakukan pemalsuan data pendukung.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) divisi Pengawasan dan Humas, Multa Fidrus, mengatakan dari 450 fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tangsel. Hanya 160 KTP yang asli, selebihnya dimanipulasi.
"Itu baru yang kita temukan di Kota Tangsel. Belum lagi di Kota dan Kabupaten Tangerang," ujarnya, saat berbincang kepada okezone, Selasa (26/7/2011).
Kemungkinan besar, calon Gubernur Banten dari jalur independen itu tidak akan lolos menjadi Calon Gubernur (Cagub) Banten. Sebab, kini belum ada keputusan resmi dari KPU syarat dukungan itu lolos seleksi administasi.
"Syarat calon independen itu harus mendapat empat persen dukungan dari total penduduk banten, 10,5 juta. Berarti dia harus mengumpulkan 440 ribu KTP dan tanda tangan," terangnya.
Selain calon independen, tiga pasangan Bakal Calon (Balon) dari jalur partai, yakni Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Wahidin Halim-Irna Narulita, Jazuli Juwaini-Mamun Muzaki juga belum dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Namun, untuk Balon Gubernur Banten dari jalur partai, sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda adanya pelanggaran yang mengarah pada gagalnya seleksi administrasi.
"Penetapan Calon Gubernur dan nomor urut, pada 22 Agustus," tambahnya.
(TB Ardi Januar)