Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Susu Berbakteri, Menkes Bisa Dijerat 11 Tahun Bui

Susi Fatimah , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2011 |18:56 WIB
Soal Susu Berbakteri, Menkes Bisa Dijerat 11 Tahun Bui
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih terancam 11 tahun penjara dan denda Rp20 juta. Hal ini karena Menkes diduga melanggar pasal 17 B tentang Perlindungan Usaha Sehat dalam Undang-undang KIP.

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Ahmad Alamsyah Saragih dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2011).

"Kalau pakai UU KIP dia (Endang) sudah mengganggu persaingan sehat. Ini ada sanksinya lho, kurungan penjara atau denda. Mereka menyebutkan yang tidak tercemar. Itu mempromosi merek," ujar Alamsyah.

Selain itu, Alamsyah mempertanyakan apakah 47 merek susu formula yang dibeberkan Menkes beberapa waktu lalu sudah mencakup kesuluruhan populasi dari produsen susu. Jika ke-47 merek susu tersebut belum mencakup semua susu formula di Indonesia maka Menkes telah melakukan ketidakadilan. "Dana negara hanya digunakan untuk promosikan 47 susu," katanya.

Alamsyah juga mempertanyakan penelitian terkait susu formula yang dilakukan oleh Menkes tahun 2011. Padahal, yang selalu diminta dibuka oleh putusan Mahkamah Agung (MA) adalah penelitian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) sejak tahun 2003-2006. "Ini kan tidak ada relevansinya. Minta yang 2003 malah dikasih yang 2011," tandasnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement