MALANG - Mekar (nama samaran), seorang ibu muda yang baru diceraikan suaminya, nekat mengubur bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan. Perbuatan kejam itu dilakukan lantaran takut anaknya disebut bayi hasil hubungan gelap.
Warga Desa Boro, Karang Ploso, Malang, Jawa Timur ini, diketahui baru saja menikah pada 2010 lalu namun tiba-tiba dicerai dan ditinggal suaminya dalam keadaan hamil.
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar dikejutkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang mulai membusuk dan dimakan anjing.
“Dari hasil laporan itu, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara,” kata Kanit Reskrim Polsek Karang Ploso, Aiptu Purnomo, Sabtu (6/8/2011).
Kecurigaan pun langsung mengarah pada Mekar sebab seminggu sebelumnya, tersangka diketahui masih dalam keadaan hamil.
“Tersangka telah mengubur anaknya yang baru lahir pada tanggal 31 Juli 2011 lalu. Setelah melakukan olah TKP tersangka ditangkap di rumahya 6 jam kemudian, sepulang dari pasar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Mekar akan dijerat Pasal 341 KUHP dan pasal 80 ayat 3 dan 4, UU pelindungan No. 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 10 tahun penjara.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.