Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Foke Ogah Terima Parsel Lebaran

Isfari Hikmat , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2011 |15:27 WIB
Foke Ogah Terima Parsel Lebaran
A
A
A

JAKARTA- Pejabat di kalangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang menerima parsel. Kebijakan diambil untuk menghindari gratifikasi yang menyeret pejabat tersebut ke ranah hukum.
 
Terlebih penerimaan parcel dapat menyangkut masalah hukum terkait peraturan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi. Sebab, kebijakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No 20 Tahun 2001 pasal 12 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyarankan, lebih baik parsel atau uang tersebut disumbangkan ke Badan Amal Zakat Infaq dan Sadaqoh (Bazis), panti asuhan dan lembaga sosial lainnya yang lebih membutuhkan.

Lebih lanjut dijelaskan kebijakan ini diambil karena dikhawatirkan dapat menimbulkan salah pengertian dari berbagai pihak. Termasuk kegiatan yang menjurus kepada penyelewengan tugas dan wewenang sebagai pelayan masyarakat.

“Imbauan pelarangan penerimaan parsel Lebaran tetap berlaku tahun ini di jajaran Pemprov DKI,” tegas Foke sapaan Fauzi Bowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/8/2011).

Peraturan ini, kata Foke, berlaku juga terhadap dirinya yang tidak akan menerima parsel Lebaran tersebut.

Tradisi mengirim dan menerima parsel menjelang Lebaran, juga terjadi di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Momen Lebaran kerap digunakan mitra kerja anggota dewan dan pejabat untuk menjalin komunikasi dengan anggota dewan dengan pemberian parsel.

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement