Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Seleksi Calon Pimpinan KPK

Dinilai Bermasalah, Pansel Konfirmasi Aryanto & Sayid

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2011 |13:08 WIB
Dinilai Bermasalah, Pansel Konfirmasi Aryanto & Sayid
Ilustrasi (daylife)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengklarifikasi dua calon yang oleh aktivis antikorupsi dinilai bermasalah.
 
Kedua calon tersebut adalah, Aryanto Sutadji dari latar belakang kepolisan dan Sayid Fadhil. Keduanya dianggap minim prestasi dalam pemberantasan korupsi, namun justru ramai dengan persoalan-persoalan.
 
Sayangnya, Patrialis tidak menyebutkan bagaimana sikap Pansel menyikapi konfirmasi itu.
 
"Begini pansel bekerja secara komprehensif, kita kalau tracking itu bukan satu pihak. Tapi juga ada beberapa pihak kita tidak ingin memfitnah orang. Semua yang bermasalah dilakukan klarifikasi," kata Patrialis di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
 
Klarifikasi itu, lanjutnya, dilakukan baik pada calon yang bersangkutan dalam wawancara yang terbuka untuk umum, maupun juga klarifikasi dengan atasan ke kantor di mana yang bersangkutan bekerja.
 
"Sehingga, pansel dapat mempertanggungjawabkan. Jangan kita suka mengumbar fitnah. Saya meyayangkan kalau orang menyatakan bahwa si A ini jelek. Si A ini begini. Apalagi itu di depan umum. Itu kan menjatuhkan nama orang itu tidak baik. Apalagi, itu hanya katanya-katanya," imbuh Patrialis.
 
Patrialis menjelaskan, dalam menelusuri rekam jejak para calon, panita seleksi telah membentuk tim gabungan yang terdiri-dari unsur polisi, jaksa dan Badan Intelijen Negara. Hasil penelusuran itu seharusnya bukan untuk konsumsi publik. Oleh karenanya, dia menanggap anggota tim yang membocorkan hasil penelusuran tidak amanah.
 
“Saya kira saya tidak mau menyalahkan orang lain," ungkapnya.
 
Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch, Mappi FHUI, Transparency International Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan Indonesia Legal Roundtable menyebut Aryanto dan Sayid tak layak jadi calon pompinan KPK.
 
Berikut catatan mereka atas kedua calon.
 
Aryanto Sutadji:
Tidak jujur melaporkan kekayaan dalam LHKPN
LHKPN calon terakhir melaporkan tanggal 20 Mei 2001, Total harta yang tercantum dalam LHKPN sebesar Rp1,3 miliar.
 
Per: 18 maret 2011, total harta yang dilaporkan Rp. 4,44 Miliar,
Jumlah kekayaan 5 Miliar, safe deposit box dan memiliki 9 rekening (diakui dalam wawancara pansel)
 
Namun, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan LHKPN sementara, seharusnya total harta yang dilaporkan adalah Rp. 8,51 Miliar
 
Tidak patuh melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai:
Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Trans-nasional (2004)
Kapolda Sulawesi Tengah
Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri (2005)
Kadiv. Binkum Mabes Polri
Pati Mabes Polri (2009)
 
Mengakui merekayasa LHKPN
Dalam sesi wawancara dengan peneliti calon mengakui LHKPN yang dilaporkam saat itu sepenuhnya hasil rekayasa.”Tidak saya laporkan semua. Kalau saya laporkan semua LHKPN Pak Kapolri bisa saya kalahkan,” ujarnya.
 
Menurutnya saat itu terjadi kesepakatan di Mabes Polri bahwa laporan LHKPN besarannya dibuat seragam sesuai dengan tingkatan. “Kalau tidak salah Pak Kapori itu Rp5 miliar. Wakilnya Rp4 miliar. Kabareskrim Rp3 miliar. Wakabareskrim Rp2 miliar. Kalau saya waktu itu Direktur, jadi tidak boleh di atas Rp1,5 miliar. Itu melatih munafik namanya,” ujarnya. Salah satu yang tidak dilaporkan adalah rumah di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
 
Menoleransi Rekening Gendut Para Jenderal Polisi
Dalam Sesi Wawancara, calon memaklumi kekayaan para Jenderal dengan jumlah Rp10 miliar. Menurutnya, Jenderal yang memiliki kekayaan hingga Rp10 miliar masih dianggap wajar. Calon mengungkapkan itu dapat terjadi karena Polisi memiliki usaha sampingan. Pernyataan ini mengkonfirmasi dugaan bahwa Jenderal Polisi seringkali menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan usahanya.
 
Mengakui pernah menerima imbalan (gratifikasi) sebagai rasa terimakasih. Menurutnya menerima imbalan/gratifikasi tidak ada masalah selama tidak melalaikan kewajiban.
Dalam sebuah wawancara peneliti ICW pada saat tracking, yang bersangkutan menyebutkan bahwa ”Saya sih enggak pernah memeras. Meminta. Tapi kalau diberi saya terima,” ujarnya.  Menurutnya budaya menerima barang atau uang dari pihak berperkara telah membudaya di Polri. ”Semua melakukan itu,”. Saya dulu pernah terima televisi 61 inci entah dari siapa. Setiap tahun sekarang ini pasti ada parsel ke rumah saya sampai 100 buah,” ujarnya.
 
Tidak mengakui pernah membentak penyidik KPK asal dari kepolisian dalam kasus Rusdiharjo
Berdasarkan informasi yang didapatkan, calon pernah mendatangi KPK (dengan seragam lengkap Polri), dan membentak salah seorang penyidik yang sedang menangani kasus korupsi KBRI Malaysia yang melibatkan mantan Kapolri, Rusdiharjo. Kasus ini ditangani oleh KPK.
 
Tanpa koordinasi dengan KPK, penahanan Rusdiharjo yang berdasarkan serah terimanya ditahan di Rutan Mabes Polri, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, dengan alasan ruang tahanan di Rutan Mabes Polri penuh. Pimpinan KPK meminta agar Polri memindahkan ke Rutan Mabes Polri jika sudah ada ruangan kosong di sana.
 
Hal ini dijawab dengan kurang patut oleh AS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri, “Terserah Mabes mau tempatkan ke mana”. Menurut AS, penempatan Rusdihardjo di Mako Brimob tak akan mengganggu proses persidangan. Permasalahan jarak ataupun waktu tempuh menuju pengadilan yang dipersoalkan KPK tak masalah. Yang penting, lanjutnya, Rusdihardjo akan datang jika dipanggil dan memenuhi jadwal sidang. Bahkan AS berpendapat seharusnya Rusdiharjo tidak ditahan.
 
Pekerjaan sampingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan hukum PT. Mitra Dana Putra Utama Finance
Jabatan calon saat itu: Direktur Serse Umum Polri
Direktur perusahaan: Tjie Putra Willy Karamoy
Sejak tahun 2002
Penghasilan: Rp360.000.000,-
Pada saat wawancara dengan panitia seleksi yang bersangkutan mengakui pekerjaan sampingan ini diakui sebagai Konsultan hukum PT. Mitra Dana Putra Utama Finance sampai sekarang
 
Berdasarkan hasil tracking yang bersangkutan juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai konsultan hukum perusahaan Kaos POLO.
Jabatan calon saat itu: Direktur Serse Umum Polri
Direktur perusahaan Kaos POLO: Jemi Wantono
Sejak tahun 2002
Penghasilan: Rp60.000.000,-
 
Diduga terlibat kasus sengketa tanah PT. Krakatau Steel (Persero) dengan PT. Duta Sari Prambanan (King Hartono mengaku sebagai ahli waris dari ARIMAMI yang merupakan isteri Jenderal Purnawirawan Soemitro)
Ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh AS sebagai Deputi V di BPN, ketika memerintahkan PT. Krakatau Steel untuk melakukan pembayaran pada King Hartono. Nilai yang harus dibayar Rp106.430.000.000,- atas tanah seluas 665.200 m2 yang termasuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.2/Kubangsari. Berdasarkan informasi, PT. KS sudah membayarkan senilai Rp17 Miliar pada King Hartono, padahal King Hartono diduga bukanlah ahli waris asli dari Arimami.
Diduga ada aliran dana pada calon akibat terbitnya surat tersebut.
 
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kasus ini sedang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi, yang berdasarkan hasil kesimpulan tahap pengumpulan bahan dan keterangan, ada dugaan persekongkolan antara oknum BPN dengan KH. Proses sudah sampai pada tingkat ekspose menuju Penyelidikan. Informasi tambahan: AS pernah melakukan intimidasi pada pelapor kasus ini.
 
SP3 Kasus Pemalsuan Ijazah Bupati Bangkalan, Fuad Amin
AS saat itu menjabat sebagai Direktur I Keamanan Negara dan Kejahatan Transnasional Mabes Polri. Dalam kasus yang dipimpin AS tersebut, tiga anggotanya diberikan teguran tertulis karena pelanggaran disiplin. Saat itu kasus di SP3 (dihentikan) dengan alasan kasus Ijazah Palsu tidak terbukti, padahal penyidik tidak dapat membuktikan atau menunjukkan adanya ijazah asli. Salah seorang penyidiknya adalah Oktavinus Farfar yang juga merupakan Ketua Tim Investigasi Kasus Munir. AS belum dikenakan sanksi, karena saat itu kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap AS ada di tangan Kapolri.
 
SP3 Kasus Pemalsuan Ttd dalam Akta HPH di Kaltim
AS sebagai Direktur Reserse Pidana Umum (selaku Penyidik) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan pada tanggal 4 Juli 2002. Penghentian penyidikan ini dinilai janggal, karena terdapat sejumlah bukti kuat bahwa memang adanya dugaan pemalsuan tanda-tangan pemilik HPH (berdasarkan bukti: Laboratorium Forensik Mabes Polri, yang menyimpulkan bahwa tanda-tangan TINI LIEM (pemilik HPH) tidak identik seperti yang ada dalam surat palsu tersebut, tanggal 3 Oktober 2001 dan dikirim ke Reskrim Mabes Polri 8 Oktober 2001; serta sejumlah Akta yang dibuat dengan dasar surat tandatangan palsu tersebut.
 
Penghentian penyidikan diduga tidak dilakukan dengan proses yang benar, karena belum ada koordinasi atau eksposes dengan JPU, padahal SPDP sudah dikirim pada Kejaksaan tanggal 2 Agustus 1999. Kasus bermula dari dilakukannya perubahan Akta kepengurusan PT. SIMA AGUNG oleh seseorang bernama Herman Kusumo yang awalnya dititipkan oleh TINI LIEM pada Herman agar ditolong untuk mengurus persoalan tanah seluas 40.000 Ha terkait dengan PT. SIMA AGUNG yang diklaim milik orang lain.
 
Berdasarkan Akta tersebut dilakukan penjualan HPH, dan semua surat yang membutuhkan tanda-tangan TINI LIEM telah dipalsukan. Laporan Polisi dilakukan pada tanggal 16 Juni 1999, dengan pelapor TINI LIEM tentang dugaan pemalsuan surat jual beli saham PT. SIMA AGUNG dan penggelapan. Tjetje Iskanda (ahli waris TINI LIEM) menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadivbinkum, dan Kadivpropam Polri, tanggal 15 Februari 2010.
 
Sementara catatan LSM untuk Sayid Fadhil adalah:
 
Dianggap banyak melalaikan tugas sebagai dosen Tetap di UNSYIAH Banda Aceh. Terlalu banyak aktifitas di luar tugasnya sebagai dosen, sehingga karir akademisnya tersendat hanya golongan IIIC (yang diakui).
Mengakui tidak memiliki prestasi dalam hal Pemberantasan Korupsi. Motivasi calon lebih pada meniti karir di Jakarta dibanding komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
Mengakui memiliki Kartu Tanda Penduduk ganda. Tidak jujur dalam penyampaian identitas diri.
Tidak mencantumkan aktifitas sebagai staf ahli anggota DPR RI asal Aceh Teuku Rifky Harsya dalam biodata yang diserahkan kepada panitia seleksi KPK.
Tidak mencantumkan kepemilikan rumah/ alamat rumahnya di Jakarta dalam biodata.

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement