tragedi sukhoi

200 Karyawan Carrefour Dijatuhi Sanksi

Muhammad Saifullah - Okezone
Jum'at, 26 Agustus 2011 08:13 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Salah satu pemicu rencana mogok kerja adalah dijatuhkannya sanksi kepada 200-an karyawan Carrefour oleh pihak manajemen. Karena itu salah satu tuntutan dari pihak Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) adalah pencabutan sanksi.

Setelah hal itu dilakukan baru langkah dialog bisa digelar kembali. “Yang kena skorsing sekira 30 sampai 50 orang, selebihnya SP1, SP2, dan SP3. Total semua yang diberikan sanksi 200-an lebih,” ujar Ketua Umum SPCI Imam Setiawan kepada okezone, Jumat (26/8/2011).

Imam menjelaskan, dalam pertemuan terakhir pihak manajemen menjanjikan bersedia melakukan pertemuan membahas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 14 September mendatang. Namun tawaran ini belum diterima karena tuntutan SPCI belum dipenuhi.

“Kami tunggu sampai tanggal 26 September sore. Kalau perusahaan belum mencabut sanksi maka aksi mogok akan kami lakukan pada 27 dan 28 September,” ancamnya.

“Kalau skorsing belum dicabut berarti kawan-kawan belum bisa masuk kerja lagi, makanya kita keukeuh cabut dulu itu. Kalau gaji kemarin sudah diberikan, cuma kita enggak tahu gajian besok dapat atau tidak.” (wal)

(ful)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.