JAKARTA - Aksi mogok yang rencananya dilakukan Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), batal digelar. Aksi ini menuntut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan menghapuskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Manajemen PT Carrefour Indonesia mengatakan bahwa tuntutan itu sulit untuk bisa dikabulkan.
"Syarat untuk PKB adalah bilamana jumlah total anggota serikat pegawai itu 50 persen+1 dari total karyawan. Sementara karyawan kita ada 11 ribu sementara SPCI cuma 800 orang. Bagaimana mungkin mereka menuntut itu," kata Human Resources Director Carrefour Pamrihadi Wiraryo, saat ditemui okezone di kantornya, Jumat (26/8/2011).
Soal PKWT, dia pun menjawabnya. Penghapusan PKWT, sesuai apa yang mereka tuntut sulit untuk dihapuskan. Karena harus berdasarkan undang-undang atau keputusan menteri.
"Di kepmen memungkinkan itu dan semua retail industry menggunakan tenaga PKWT. Karna bsnis retail itu naik-turun, situasional, jadi kita menggunakan tenaga PKWT. Bilamana season-nya lagi turun ya kontraknya berakhir," jelasnya.
Sebelumnya, SPCI mengancam akan melakukan aksi mogok besar-besaran. Ancaman aksi dilakukan menyusul tidak adanya respons dari pihak manajemen terkait pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hubungan antara keduanya serta penghapusan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)