Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT Carrefour Dilaporkan ke Komnas HAM

Ray Jordan , Jurnalis-Rabu, 21 Desember 2011 |12:01 WIB
PT Carrefour Dilaporkan ke Komnas HAM
Ilustrasi (Foto: Ray Jordan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Para pengurus Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonsia (KASBI) hari ini mendatangi kantor Komnas HAM untuk mengadukan PT Carrefour. Mereka melaporkan tindakan PT Carrefour yang menjatuhkan sanksi surat peringatan, skorsing, bahkan menuju pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ketua Umum SPCI Imam Setyawan menjelaskan, aksi sepihak dilakukan PT Carrefour Indonesia kepada para buruh di Jabodetabek dan luar Jabodetabek paska aksi mogok kerja beberapa waktu lalu.

"Dalam hitungan jam dalam satu hari kerja, telah melayang beberapa sanksi peringatan tersebut untuk satu anggota kita tanpa adanya dialog, komunikasi, dan musyawarah terlebih dahulu," ujar Imam di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Oleh karena itu, menurut Imam, Komnas HAM harus mengambil tindakan terhadap PT Carrefour karena telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para karyawan.

"Menjadi tugas dan kehormatan kita untuk tetap memperjuangkan sanksi sepihak tersebut untuk segera dicabut ataupun dipekerjakan kembali kawan-kawan kita dari SPCI dan KASBI atas sanksi atau skorsing secara sepihak tersebut. Kita mau menguji Komnas HAM apakah mampu untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di sini," jelasnya.

Dalam aksi tersebut, belasan buruh yang mengenakan seragam KASBI berwarna merah memasuki ruang pengaduan masyarakat di Komnas HAM sambil menyanyikan lagu-lagu  perjuangan.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement