Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS: Misbakhun Masih Sah Terima Gaji

Nurul Arifin , Jurnalis-Sabtu, 10 September 2011 |00:06 WIB
PKS: Misbakhun Masih Sah Terima Gaji
A
A
A

SURABAYA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menegaskan partainya tidak akan mencampuri urusan gaji dan tunjangan yang masih diterima Misbakhun sebagai anggota DPR.

"Untuk gaji, partai tidak bisa turut campur karena ranah pribadi yang juga dilindungi undang-undang," kata Luthfi di Surabaya, Jumat (9/9/2011).

Namun, Lutfhi memastikan PKS telah menyiapkan pengganti Misbakhun di DPR. Keputusan melakukan pergantian antar waktu (PAW) ditetapkan PKS sejak bulan Juli 2011 lalu dan saat ini masih diproses partai.

Seperti diketahui, Misbakhun divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara pemalsuan dokumen pengajuan kredit ke Bank Century. Pengadilan tingkat banding menambah hukuman Misbakhun menjadi dua tahun penjara, setahun lebih lama dibanding putusan di pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Kabiro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR Helmizar mengakui Misbakhun masih menerima gaji. Tiap anggota DPR menerima penghasilan total hampir Rp50 juta. Gaji pokok anggota dewan hanya Rp4,2 juta. "Lalu ada tunjangan istri dan anak dan tunjangan lainnya," kata Helmizar.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Pramono Anung menjelaskan setiap anggota dewan masih berhak mendapat gaji dan segudang duit tunjangan meski berstatus terpidana. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak anggota dewan baru bisa disetop bila Keputusan Presiden atas pergantian anggota dewan telah ditandatangani. 

(Ferdinan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement