JAKARTA - Juru bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo membantah adanya praktik jual beli pengurangan masa pidana atau remisi.
Akbar menjelaskan pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. "Tidak ada remisi yang diperjual belikan. Kita selalu transparan saat memberikan remisi bagi narapidana," kata Akbar saat dihubungi okezone, Minggu (9/10/2011) malam.
Menurutnya, bila remisi diperjualbelikan, maka akan terjadi kegaduhan di Lapas. "Lalu kalau mereka tidak dapat remisi padahal sudah berkelakuan baik, malah bisa chaos, rusuh," pungkasnya.
Dugaan adanya pembelian remisi di Lapas dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dalam diskusi di Jakarta kemarin. Bibit makin yakin praktik kotor itu terjadi lantaran Dirjen Pemasyarakatan tak bisa menjawab saat dikonfirmasi Bibit mengenai jual beli remisi tersebut.
"Kalau memang ada remisi yang sengaja dijual, sebut siapa oknumnya dan buktinya. Kita akan proses dan memberikan sanksi bagi petugas yang kedapatan menyalahgunakan wewenang," tegas Akbar menanggapi pernyataan Bibit.
Akbar mengakui adanya celah praktik jual beli remisi. Namun, dia meminta kasus tersebut tidak digeneralisir. "Kalau ada secara kasuistik kemungkinan itu ada, tapi saya belum pernah mendapati kasus yang seperti itu," imbuhnya.
(Ferdinan)