JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menahan enam pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga rekanan dalam kasus dugaan korupsi proyek dana alokasi khusus senilai Rp20 miliar di Dinas Pendidikan setempat. Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp3 miliar.
Proyek dana alokasi khusus tersebut membiayai pengadaan buku dan alat peraga yang didistribusikan ke sekolah-sekolah di lingkungan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada 2010.
“Kejaksaan menemukan indikasi adanya mark up dalam proyek tersebut karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember Wilhelmus Lingitubun kepada wartawan di Jember, Senin (17/10/2011).
Kuasa hukum para tersangka, Muhammad Nuril, menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang saat ini sedang berjalan sebagai iktikad baik dari para kliennya. Dia berharap para penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani kasus ini.
Sedangkan satu tersangka lainnya yang masih belum ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan Jember, Ahmad Sudiono, selaku pengguna anggaran DAK tahun 2010 karena sedang menunaikan ibadah haji.
Para tersangka langsung dititipkan di lembaga pemasyarakatan kelas II A Jember. Sementara berkas dakwaan dikirimkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
(Ahmad Hanafi/Global/ful)