JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga di vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, terdakwa Cirus terbukti melakukan tindak pidana dengan merintangi upaya penidikan dan tuntutan dalam kasus Gayus Tambunan.
"Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terhadap terdakwa dalam sidang pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Selain itu, lanjut Albertina, hal-hal yang memberatkan Cirus Sinaga adalah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara yang meringankan yaitu belum pernah menjalani hukuman dan Cirus dalam keadaan sakit dan membutuhkan pengobatan.
"Seharusnya terdakwa selaku penegak hukum menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum namun terdakwa melakukan sebaliknya mengurangi kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum," paparnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cirus enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara.
Cirus dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.
(Amril Amarullah)