Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemberian Gelar Pahlawan Jangan Dihentikan, Tapi Ditambah

Bagus Santosa , Jurnalis-Minggu, 13 November 2011 |11:45 WIB
Pemberian Gelar Pahlawan Jangan Dihentikan, Tapi Ditambah
Indra J Piliang (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Moratorium pemberian gelar pahlawan nasional tak seharusnya dilakukan. Sejarawan Universitas Indonesia (UI), Magdalia Alfian menilai, siapapun berhak mendapat gelar pahlawan nasional atas jasa yang telah diberikan kepada negara.

Penganugerahan gelar pahlawan menurutnya, harus tetap dilakukan, bahkan harus ditambah jika memang diperlukan.

"Harus ditambah, kita kan dari Sabang sampai Merauke, ada 33 Propinsi dan pasti punya tokoh panutan masing-masing. Kalau itu dihentikan itu malah tidak bagus, karena banyak tokoh di daerah yang nantinya tak terangkat. Di pelosok-pelosok itu banyak pahlawan yang tak dikenal," katanya saat dihubungi okezone, Sabtu (12/11/2011) malam.

"Kalau distop kasihan tokoh-tokoh yang ada didaerah," tambahnya.

Melihat kontroversi pemberian gelar pahlawan kepada para tokoh pascakemerdekaan, menurutnya hal tersebut wajar. Pasalnya, pemberian gelar kepahlawanan sudah memiliki aturan yang baku.

"Menentukan seseorang menjadi pahlawan itu kan banyak pertimbangan, ada akademisnya. Kalau soal pro-kontra ya biarkan saja," katanya

Sebelumnya diberitakan, politikus Golkar Indra J. Piliang mengusulkan agar kebijakan pengangkatan pahlawan nasional dihentikan untuk sementara. Menurutnya, bila diperhatikan secara seksama, semua pemilihan pahlawan nasional itu dipilih berdasarkan kemauan pemerintah saat berkuasa, dan sifatnya politis sekali. Sehingga dikhawatirkan pula jumlah pahlawan nasional akan membludak.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement