JAKARTA – Pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait pembatasan biaya pendidikan. Peraturan tersebut juga akan mengatur perlunya ada audit pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan saat ini pembiayaan pendidikan masih belum terbuka. Para pemangku kepentingan belum sepenuhnya mengetahui anggaran dan sumber pembiayaan pendidikan. Akibatnya, antara lembaga pendidikan yang satu dan yang lain berbeda-beda serta timpang. Praktik ini terutama terjadi di lembaga pendidikan tinggi.
"Batasan biaya pendidikan itu penting sehingga tidak ada yang asal memungut biaya hingga Rp100–200 juta. Akan ada biaya maksimumnya. Permennya akan keluar tahun depan sebelum proses pendaftaran siswa yang biasanya dimulai Mei," katanya di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Wapres Boediono mengungkapkan perlunya ada audit pendidikan agar masyarakat mengetahui secara transparan. Pasalnya, terkesan selama ini lembaga pendidikan terutama di pendidikan tinggi masih searah dalam menentukan anggaran dan pembiayaan pendidikan.
Menurut mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu, sudah menjadi rahasia umum di fakultas tertentu pungutan yang diberlakukan sangat tinggi. Dia mencontohkan, di fakultas kedokteran ada perguruan tinggi yang mematok dana Rp100–200 juta sebagai uang masuk. Dengan permen tersebut nantinya, pemerintah akan bisa memeriksa masih adakah kampus yang memberlakukan pungutan semahal itu. (neneng zubaidah/koran si)
(//rfa)