Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Irzen Octa Bersaksi di Pengadilan

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 24 November 2011 |10:25 WIB
Istri Irzen Octa Bersaksi di Pengadilan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Sidang terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan nasabah Citibank Irzen Octa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
 
Istri Irzen, Essi Ronaldi, dijadwalkan akan bersaksi pada sidang hari ini. Selain Essi, dua saksi lainnya juga direncanakan hadir, yakni petugas sekuriti Anggit Saputro dan Achmad Syauki selaku internal collector.
 
"Sejauh ini infonya baru tiga saksi itu," ujar kuasa hukum kelima terdakwa, Luthfi Hakim kepada wartawan, Kamis (24/11/2011).
 
Seperti diberitakan, kelima terdakwa yakni Arief Lukman, Hendry Waslinton Donald Harris Bakar, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi dijerat Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Arief Lukman, Hendry Waslinton serta Donald Harris Bakar juga dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
 
Irzen Octa tewas di Citibank, Gedung Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank saat hendak menagih utang. 

(Insaf Albert Tarigan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement