TANGERANG- Petugas Polres Metro Tangerang Kota membakar 30 kilogram (Kg) ganja kering dari tangan 3 tersangka bandar ganja asal Aceh, senilai Rp2,5 miliar.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Hermawan mengatakan, para tersangka biasa memasok ganja kering di kawasan Tangerang dan Jakarta.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhapdap adanya aktivitas kontrakan yang mencurigakan di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," kata Hermawan kepada Okezone, Selasa (29/11/2011).
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yakni AA, TN dan MJ. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan paket sabu seberat 0,4 gram dan ganja kering siap jual seberat 30 kilogram.
"Setelah dilakukan pengembangan ,petugas mengamankan 9 jaringan pengedar dan pemakai lainnya," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti ganja yang disita merupakan sisa dari 150 ganja yang sudah dipasarkan. "Jadi, 120 gram ganja kering sudah mereka jual," ujarnya.
Sasaran jual para bandar tersebut, tambah Hermawan merupakan pelajar dan mahasiswa di kawasan Tangerang dan Jakarta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, atau denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.