Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Nazaruddin Mencecar JPU Soal Dakwaan

Bagus Santosa , Jurnalis-Rabu, 30 November 2011 |10:23 WIB
Kuasa Hukum Nazaruddin Mencecar JPU Soal Dakwaan
M Nazaruddin
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin mempersoalkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. 
 
Anggota tim kuasa hukum, Hotman Paris Hutapea mengatakan, Nazaruddin belum pernah disidik dalam kasus wisma atlet sebab penyidik KPK tidak pernah bertanya kepada Nazarudddin mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.
 
"Jadi bagaimana mungkin ada peradilan apabila tidak diawali adanya penyidikan," kata Hotman dalam rilis yang diterima Okezone, Rabu (30/11/2011).
 
Dia menilai peradilan Nazaruddin akan cacat bila hukum yang didasarkan terhadap penyiddikan yang tidak sah.
 
Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dharnawati sempat memberi kesempatan kepada Nazaruddin untuk menanyakan hal-hal yang tidak dia mengerti dalam dakwaan kepada jaksa penuntut umum.
 
"Saya tidak pernah ditanyakan, ditanya pun tidak pernah, saya bingung. Mana tahu BAP dalam pertanyaannya ada yang melalui telepati," kata Nazaruddin.
 
Hakim juga mempersilahkan Nazaruddin untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atau tidak.
 
"Saya pasti akan mengajukan eksepsi, tapi apa yang mau saya ajukan saya tidak mengerti," kata Nazaruddin.
 
Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung dan tim kuasa hukum meminta waktu kepada majelis hakim untuk menanyakan kepada jaksa penuntut umum mengenai dakwaah terhadap Nazaruddin.

(Insaf Albert Tarigan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement