JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy menegaskan, sanksi pencopotan terhadap jaksa Kajari Cibinong terbilang berat. Kajari Cibinong dicopot terkait kelalaian dalam pengawasan terhadap anak buahnya, Sistoyo yang tersangkut kasus hukum.
"Kajari dicopot itu seperti kehilangan kepala. Kajati dimutasi saja bingung. Apalagi dicopot strukturalnya. Itu berat karena cuma Kasubdit (Kepala Sub Direktorat). Jadi memang berat sekali," ujar Marwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (2/12/2011).
Marwan menambahkan, meski dicopot, masih ada peluang yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi Kajari, meski butuh waktu.
"Berdasarkan PP 53 (Soal Disiplin Pegawai Negeri) setahun. Tapi mungkin dua sampai tiga tahun lagi baru bisa diangkat lagi, tergantung usernya. Bisa diangkat, tapi selama dia menjalani hukuman melakukan hal lain bisa lebih lama. Jadi tergantung Tuhan Yang Maha ESA," terang mantan Jampidsus ini.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.