BANDUNG- Setelah sukses menangkap jaksa nonaktif Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Sistoyo SH, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik jaksa lain yang merupakan rekan Sistoyo, yakni jaksa Eviarti.
"Kalau Eviarti dalam sidang terbukti. Tapi nanti kami akan konsultasikan ini dengan pimpinan (KPK)," kata Jaksa Penuntut KPK, Hadiyanto, usai sidang vonis Sistoyo di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/6/2012).
Kata dia, setelah konsultasi dengan pimpinan KPK pihaknya akan melakukan ekpose perkara tersebut. "Untuk sementara kita ekpose dulu perkara ini dengan pimpinan. Tergantung nanti hasil ekspos gelar perkaranya nanti," terangnya.
Dari segi bukti, menurut dia Eviarti sudah cukup untuk dinyatakan terlibat. Hanya saja KPK harus mempelajari putusan majelis hakim. Hadiyanto menambahkan, dalam fakta persidangangan Eviarti terlibat perkara suap.
"Dalam pertimbangan majelis hakim hanya Eviarti saja yang terlibat," katanya, saat ditanya berapa jaksa yang terlibat kasus suap bersama Sistoyo.
Dalam sidang di mana Sistoyo divonis 6 tahun dan denda Rp200 juta, terungkap bahwa jaksa Eviarti disebut-sebut sebagai pihak yang meminta terdakwa Edward dan Anton untuk membahas keringanan tuntutan dengan Sistoyo.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika Jaksa Sistoyo dan Eviarti ditunjuk menangani perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono yang disidangkan di PN Cibinong, Bogor. Pada November 2011, perkara tersebut menghadapi agenda tuntutan. Namun terjadi penundaan hingga empat kali.
Pada 21 November 2011, sebenarnya JPU yang dipimpin Sistoyo sudah siap dengan berkas tuntutan. Namun jaksa Eviarti, anak buah Sistoyo, menemui terdakwa Edward dan Anton. Eviarti meminta supaya mereka menemui Sistoyo untuk membicarakan masalah besaran tuntutan.
Singkat kata, Edward dan Anton mengikuti saran Eviarti. Mereka datang ke Kantor Kejari Cibinong untuk menemui Sistoyo sambil membawa uang Rp100 juta. Selanjutnya, petugas KPK menangkap transaksi suap ini.
(Stefanus Yugo Hindarto)